
Lima Pelaku Pungli di PT SPS Diamankan Polisi
0 menit baca
Sat Reskrim Polres Subang, berhasil mengungkap praktik pemerasan, atau pungutan liar (pungli) yang terjadi di gerbang PT. Superior Porcelain Sukses (SPS), Desa Kadawung Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, lima orang tersangka berhasil diamankan, dalam operasi tangkap tangan.
Para pelaku, kata Kapolres, diduga berasal dari Karang Taruna Bhineka Kreasi, melakukan pungutan liar, terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT. SPS.
"Mereka meminta uang sebesar Rp. 30.000 untuk truk besar, dan Rp. 10.000 untuk kendaraan kecil, dengan dalih "bantuan keamanan", serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran," terang AKBP Ariek Kepada wartawan, Rabu (25/3/2025).
Praktik ini, lanjut AKBP Ariek, telah berlangsung sejak 25 Desember 2024, hingga Maret 2025, dengan total kerugian materiil mencapai Rp 118 juta.
"Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang, mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan," ujarnya.
Para tersangka, kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana, tentang pemerasan.
"Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," tegas AKBP Ariek.
Polres Subang menegaskan komitmennya, dalam memberantas segala bentuk premanisme, dan pungli yang merugikan masyarakat, serta dunia usaha.(*)