Breaking News :
WEB UTAMA
Legislator Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Masuk 'Restoratif Justice'

Legislator Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Masuk 'Restoratif Justice'

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan pasal penghinaan terhadap Presiden dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ). Ia menyebut ketentuan tersebut masuk dalam draft Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Legislator Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Masuk 'Restoratif Justice'

Hal ini diungkapkannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Advokat membahas masukan pembahasan RUU KUHAP. Habiburokhman menekankan perkara penghinaan terhadap Presiden justru diprioritaskan untuk dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum RJ.

"Pemberitaan beberapa media, pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, bahwa hal tersebut tidak benar. Ada kesalahan redaksi dari draft, seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan dengan RJ," kata legislator dari fraksi Gerindra tersebut kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (24/3/2025).

Habiburokhman menyatakan, seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal tersebut tidak akan berubah sampai pengesahan RUU KUHAP dilakukan.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," ucapnya.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR dan Pemerintah telah menyepakati pasal penghinaan terhadap Presiden masuk dalam RJ. Menurutnya, pasal tersebut telah dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah. Draft yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujarnya (*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar