BREAKING NEWS :
Lagi Rame Publik Bahas RUU TNI, Berikut Bunyi Pasal 47 Ayat 1-2

Lagi Rame Publik Bahas RUU TNI, Berikut Bunyi Pasal 47 Ayat 1-2

Masyarakat Indonesia merasa penasaran, terkait bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI. Terlebih, saat ini, Komisi I DPR RI masih dalam proses merevisi UU TNI tersebut.

Simak isi bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI dalam artikel ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI.

Salah satunya, yakni terkait pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif kementerian/lembaga (K/L) tertentu. Dalam RUU TNI itu, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

"Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga," kata Ketua Harian DPP Gerindra ini dalam konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Foto : Dasco

Sebelum direvisi, kata Dasco, terdapat 10 posisi jabatan K/L yang bisa diduduki prajurit TNI. Kemudian, ada penambahan karena di masing-masing institusi, sehingga dimasukkan ke dalam revisi UU TNI.

"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan. Itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan, Kemudian pengelola perbatasan, itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," ucap Dasco.

Setelah konferensi pers, DPR pun membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Pasal 47 RUU TNI memuat dengan jelas pos-pos yang dapat ditempati prajurit aktif.

Berbeda dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ada 10 pos yang bisa diisi prajurit TNI. RUU TNI saat ini memuat penambahan 6 pos baru.

Berikut bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga:

1. Korpolkam

2. Pertahanan Negara

3. Dewan Pertahanan Nasional

4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

5. Intelijen Negara

6. Siber dan/atau Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. SAR

9. BNN

10. Pengelola Perbatasan

11. Kelautan dan Perikanan

12. Penanggulangan Bencana

13. Penanggulangan Terorisme

14. Keamanan Laut

15. Kejaksaan Agung

16. Mahkamah Agung

Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
WEB UTAMA
BREAKING SPORT NEWS _________________________________________________

    IKLAN
    IKLAN