
Lagi Rame Publik Bahas RUU TNI, Berikut Bunyi Pasal 47 Ayat 1-2
0 menit baca
Masyarakat Indonesia merasa penasaran, terkait bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI. Terlebih, saat ini, Komisi I DPR RI masih dalam proses merevisi UU TNI tersebut.
Simak isi bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI dalam artikel ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI.
Salah satunya, yakni terkait pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif kementerian/lembaga (K/L) tertentu. Dalam RUU TNI itu, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.
"Pasal 47, yaitu prajur…
Simak isi bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI dalam artikel ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI.
Salah satunya, yakni terkait pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif kementerian/lembaga (K/L) tertentu. Dalam RUU TNI itu, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.
"Pasal 47, yaitu prajur…