BREAKING NEWS :
KPK Tetapkan Tersangka Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU

KPK Tetapkan Tersangka Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka. Nopriansyah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap di Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
KPK Tetapkan Tersangka Kepala Dinas dan DPRD OKU

Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa DPRD Oku dan pihak swasta, yaitu :

1. FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU,
2. MFR (M. Fahrudin) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU,
3. UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.
4. MFZ (M. Fauzi alias Pablo) Swasta
5. ASS (Ahmad Sugeng Santoso) Swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. "Penyidik selanjutnya melakukan penahanan tersebut kepada enam tersangka selama 20 hari," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Minggu (16/3/2025).

Sebelumnya, KPK telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari kedelapan orang yang diamankan, terdapat kepala PUPR Pemkab OKU dan anggota DPRD kabupaten OKU, Sabtu (15/3/2025).

Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto mengatakan, saat operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan uang miliaran rupiah. "Rp 2,6 Miliar," kata Fitroh saat dikonfirmasi RRI, Minggu (16/3/2025).

Sebelumnya, KPK juga tak menjelaskan secara detail pihak-pihak yang diamankan tersebut. "Benar (Kepala PUPR dan anggota DPRD OKU)," kata wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan jika KPK melakukan OTT. Operasi senyap dilakjkan terhadap delapan orang pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Hanya saja, Tessa belum dapat menjelaskan secara rinci siapa saja yang terjaring dalam OTT tersebut. "Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel," kata Tessa.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut. "Namun, untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut," ujarnya.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
WEB UTAMA
Update Sport News _________________________________________________

    IKLAN
    IKLAN