Breaking News :
WEB UTAMA
KPK Tahan Petinggi Petro Energy di Kasus LPEI

KPK Tahan Petinggi Petro Energy di Kasus LPEI

KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE). Dua orang itu, Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
KPK Tahan Petinggi Petro Energy di Kasus LPEI

"Selanjutya guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEI," kata Direktur penyidikan KPK Aseo Guntur Rahayu digedung Merah Putih, Kamis (20/3/2025). Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025. 

Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya, Dirut PT PE Newin Nugroho (NN). "Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujar Asep.

KPK berjanji akan mentersangkakan debitur (perusahaan lain) di kasus LPEI. Diketahui KPK baru menetapkan lima orang tersangka, tiga dari PT Petro Energi dan dua dari LPEI.

"Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan. Kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatgas KPK Budi Sokmo digedung Merah Putih KPK yang dikutip, Selasa (4/3/2025).

Namun, KPK belum merilis nama kesepuluh debitur tersebut. Mereka diduga terseret dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

"Sejak 2024 bulan Maret KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. 11 debitur yang diberikan kredit oleh LPEI," kata Budi.

Budi mengatakan dari 11 debitur tersebut, terdapat potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. "Potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih 11,7 triliun," kata Budi.

KPK baru menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin. Serta, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Para tersangka belum dilakukan penahanan. Teruntuk pemberian kredit kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta atau Rp1 Triliun.

Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Untuk 11 debitur lainnya ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar