BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
KPK Tahan Dirut Petro Energy dalam Kasus LPEI

KPK Tahan Dirut Petro Energy dalam Kasus LPEI


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dirut PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN). Newin ditahan terkait dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE).

Foto ilustrasi

"NN (Newin Nugroho). Presiden Direktur PT. PE," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (13/3/2025).

Tessa mengatakan, Newin akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur, cabang KPK. "Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama)" kata Tessa.

Sebelumnya, KPK berjanji akan menersangkakan debitur (perusahaan lain) di kasus LPEI. Diketahui KPK baru menetapkan lima orang tersangka, tiga dari PT Petro Energi dan dua dari LPEI.

"Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan. Kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatgas KPK Budi Sokmo digedung Merah Putih KPK yang dikutip, Selasa (4/3/2025).

Namun, KPK belum merilis nama kesepuluh debitur tersebut. Mereka diduga terseret dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

"Sejak 2024 Bulan Maret KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Sebelas debitur yang diberikan kredit oleh LPEI," kata Budi.

Budi mengatakan, dari 11 debitur tersebut, terdapat potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. "Potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 Triliun," kata Budi.

KPK baru menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin. Serta, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Para tersangka belum dilakukan penahanan. Teruntuk pemberian kredit kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta atau Rp1 Triliun.

Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Untuk 11 debitur lainnya ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 Triliun.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar