
KPK Respons Bhabinkamtibmas Diduga Minta THR ke Hotel
0 menit baca
KPK merespone surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan kop Polsek Metro Menteng yang ramai di media sosial. Menurut KPK, semua pihak harus mendukung upaya pengendalian gratifikasi jelang Hari Raya Idulfitri.
Hal itu tertuang dalam sesuai Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Apalagi, aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara harus memberi contoh kepada masyarakat untuk menolak gratifikasi.
"KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, mereka juga tak seharusnya meminta uang atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain. Sementara untuk masyarakat, Budi mengingatkan tak memberikan THR maupun hadiah lain kepada penyelenggara negara maupun ASN.
Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng mengirim surat kepada hotel di Jakarta Pusat. Surat tersebut berisi permintaan THR lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota," tulis isi surat yang beredar.
Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.
Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar. Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.
Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu. Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.
Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut. Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya. Termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, Senin (24/3/2025).(*)