
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Usai Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai Idulfitri. Pemanggilan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan di bank Jawa Barat dan Banten (bjb).
Meski demikian, Kasatgas KPK Budi Sokmo enggan menjelaskan secara rinci waktu pemanggilan tersebut. "Bisa jadi setelah lebaran (pemanggilan RK)," kata Budi Sokmo di Gedung KPK, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidikan akan memanggil internal bjb terlebih dulu. "Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan untuk pengambilan saksi-saksi khususnya dari internal BJB," kata Budi, mengungkapkan.
KPK akan mengkonfirmasi barang sitaan dari rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Sebelumnya, rumah Ridwan digeledah KPK terkait dugaan korupsi di bjb.
"Tentunya, dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik. Untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi ybs terkait dokumen-dokumen teesebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bjb. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.
Kemudian, tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). "KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).
Ia mengatakan, dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec bjb merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.
Namun, dari anggaran Rp409 miliar penempatan iklan itu, dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar. Hanya kurang lebih Rp100 miliar yang memang digunakan untuk penempatan iklan di media.
"Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media. Namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar," kata Budi (*)