
KPK Ingatkan Walkot Depok, Mobil Dinas Dipakai Mudik
0 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wali Kota Depok Supian Suri soal penggunaan kendaraan dinas. Sebelumnya, Supian mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idulfitri.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini untuk pengendalian gratifikasi hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya idulfitri," kata tim jubir KPK, Budi Prasetiyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/3/2025).
"Kepala Daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," kata Budi.
Budi menegaskan kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Budi berharap Supian bisa mengawai fungsi dari kendaraan dinas tersebut.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata Budi.
Larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Isinya menjelaskan tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Sebelumnya, Walkot Depok Supian Suri mengizinkan ASN Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Supian mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek tanggung jawab ASN dalam menjaga aset negara.
"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka. Sehingga, (mereka-red) harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi," kata Supian, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan apresiasi bagi para ASN. Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tak semua pegawai Pemkot Depok memiliki kendaraan pribadi.(*)