Breaking News :
WEB UTAMA
Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan Perubahan UU TNI Tidak Izinkan TNI Berpolitik atau Berbisnis

Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan Perubahan UU TNI Tidak Izinkan TNI Berpolitik atau Berbisnis

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perubahan yang baru disahkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengubah prinsip dasar TNI sebagai militer negara Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan Perubahan UU TNI Tidak Izinkan TNI Berpolitik atau Berbisnis

Menurut Puan, meskipun UU TNI mengalami perubahan, TNI tetap tidak boleh terlibat dalam politik atau bisnis.

“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menambahkan bahwa proses pembahasan RUU TNI ini dilakukan dengan mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa. 

Masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, telah didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

Menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru, Puan menegaskan bahwa TNI tetap dilarang terlibat dalam politik atau bisnis. 

“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” tegasnya, menanggapi isu yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

Puan juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama:

Pasal 7 yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas pokok.

Pasal 47, yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Masa bakti atau usia pensiun prajurit, yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi para prajurit yang telah setia menjaga pertahanan negara.

Puan menambahkan bahwa TNI hanya akan ditempatkan di posisi yang relevan dan diperlukan untuk negara. 

Jika seorang prajurit TNI aktif ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, ia harus mundur atau pensiun dini.

Mengenai Pasal 7, Puan menyatakan bahwa penambahan dua tugas pokok TNI, yaitu penanggulangan ancaman pertahanan siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri, adalah langkah antisipatif dalam Operasi Militer selain Perang (OMSP).

“Ini hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Kami harapannya tidak terjadi operasi militer perang, tapi jika diperlukan, maka hal tersebut akan dilaksanakan,” usai Puan, menanggapi pertanyaan wartawan.

Dengan disahkannya RUU TNI ini, Puan menegaskan komitmen DPR untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, serta memastikan TNI tetap berfokus pada tugas utamanya dalam menjaga pertahanan negara Indonesia.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar