BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Ketentuan Baru Pencantuman Gelar ASN, Ini Penjelasan BKN

Ketentuan Baru Pencantuman Gelar ASN, Ini Penjelasan BKN


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kualitas melalui pendidikan berkelanjutan. Ketentuan baru terkait pencantuman gelar bagi ASN yang telah menempuh pendidikan diresmikan oleh BKN.

Ketentuan Baru Pencantuman Gelar ASN, Ini Penjelasan BKN

Dilansir situs resmi www.bkn.go.id, Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan kemudahan pencantuman gelar digunakan untuk mendukung layanan manajemen ASN. "Hal ini khususnya terkait dengan peningkatan kompetensi dan karier ASN,” ujar Zudan dikutip, Kamis (13/3/2025).

Ketentuan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 yang menjelaskan tentang prosedur pencantuman gelar bagi ASN 

Kemudian ia menuturkan, ASN yang memiliki ijazah pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar ke BKN atau Kantor Regional BKN. Pengajuan ini dilakukan melalui PPK atau pejabat yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.

Zudan menegaskan, bahwa gelar yang dicantumkan harus berdasarkan ijazah yang sah dan resmi. Pemilik ijazah bertanggung jawab atas keabsahan ijazahnya, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana.

Proses pengusulan pencantuman gelar, lanjut dia, dilakukan melalui sistem berbagi pakai SIASN. Setiap pegawai ASN dapat mengajukan pencantuman gelar melalui SIASN ke BKN setelah mendapat persetujuan instansi.

Ia menyampaikan, ketentuan pencantuman gelar merujuk pada berbagai regulasi, seperti Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 dan UU 20/2023. Beberapa peraturan terkait lainnya juga berlaku, termasuk peraturan mengenai kenaikan pangkat PNS.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar