
Kenali Mustahik, Delapan Golongan yang Wajib Menerima Zakat
2 menit baca
Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan menjelang berakhirnya Ramadan. Zakat ini harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(27/3/25).
Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang membutuhkan. Terutama yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik).
Zakat fitrah akan disalurkan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah swt di dalam Alquran. Delapan golongan tersebut merupakan golongan yang terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Ketentuan penerima zakat fitrah ini didasarkan pada QS At Taubah: 60):
مَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60).
Berikut penjelasan dari masing-masing golongan Mustahik:
Fakir, yakni mereka yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.