
Kenali Mustahik, Delapan Golongan yang Wajib Menerima Zakat
0 menit baca
Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan menjelang berakhirnya Ramadan. Zakat ini harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(27/3/25).
Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang membutuhkan. Terutama yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik).
Zakat fitrah akan disalurkan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah swt di dalam Alquran. Delapan golongan tersebut merupakan golongan yang terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Ketentuan penerima zakat fitrah ini didasarkan pada QS At Taubah: 60):
مَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60).
Berikut penjelasan dari masing-masing golongan Mustahik:
Fakir, yakni mereka yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Amil, yakni pihak yang bertugas mengelola zakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkannya.
Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keyakinannya dalam agama.
Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasan.
Gharimin, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam.
Fi sabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
Ibnu sabil, yaitu musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.
Hukum zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Salah satu firman Allah SWT dalam Alquran yang menjelaskan tentang zakat terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna salataka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha. (QS. At-Taubah: 103).
Ada pun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu. Setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.(*)