
Kemenaker Terima Pengaduan 40 Perusahaan Belum Bayarkan THR
0 menit baca
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima pengaduan adanya 40 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Sementara, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Menaker Yassierli telah mendengar penunggakan pembayaran THR tersebut, namun belum merinci alasan di balik keterlambatan tersebut.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa. Belum bisa saya sampaikan, pasti banyak alasannya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Saya belum bisa sampaikan (nama 40 perusahaan-red), belum bisa sampaikan. Tahun sebelumnya ada (perusanaan yang kesulitan bayar THR) dan mungkin butuh berapa hari lagi," katanya.
Menurutnya, laporan yang masuk akan diverifikasi pengawas ketenagakerjaan, yang kemudian melakukan pengecekan terhadap validitas laporan tersebut. Jika terbukti valid, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama.
"Kita berharap tujuh hari sudah ada respons. Kalau tidak, nanti nota pemeriksaan dua. Kemudian dalam tiga hari, kalau tidak ada juga, kita keluar dengan rekomendasi," ujarnya.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan rekomendasi. Sanksi tersebut mulai dari hal administratif hingga tindakan terkait kelangsungan usaha perusahaan.(*)