
Kedapatan Langgar Aturan, Tempat Karaoke di Kawasan Ciumbuleuit Disegel
2 menit baca
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ciumbuleuit pada Selasa 18 Maret 2025 malam.(19/3/25)
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, salah satu tempat hiburan malam terjaring dalam operasi tersebut yakni tempat karaoke SV yang beraktivitas di bulan ramadan.
"SV melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan. Razia ini dilakukan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat," ujar Rasdia, Rabu (19/3/2025).
Selain itu dikemukakan ia, razia ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.
"Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, kami mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas," katanya.