
Kecelakaan Lalu Lintas di KM 178.200 Jalur A, Mitsubishi Triton Tabrak Pembatas Jalan
Kecelakaan tunggal terjadi di KM 178.200 jalur A pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 13.16 WIB yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Triton dengan nomor polisi D-8687-FK.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, kecelakaan ini terjadi saat kendaraan tersebut tengah melaju dari arah Bandung menuju arah Cirebon.
Lebih lanjut, ia membeberkan jika kendaraan tersebut dikemudikan oleh Fikri Emsa Silmi (33) berdomisili di Kampung Tegal Kiang, RT 03 RW 08, Sukawening, Kabupaten Garut bekerja sebagai karyawan swasta.
“Kejadian ini berawal saat kendaraan Mitsubishi Triton melaju dari arah Bandung menuju arah Cirebon. Setibanya di lokasi kejadian di KM 178.200 jalur A, diduga pengemudi kehilangan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak median tengah pembatas jalan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Sabtu
“Akibatnya, kendaraan tersebut pindah jalur dari jalur A ke jalur B menghadap timur di lajur cepat. Dampak dari kejadian ini, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan, samping kiri, dan kanan. Posisi akhir kendaraan berada di lajur 2 jalur B menghadap timur,” terusnya
Awang melanjutkan, beruntung dari kejadian ini, tidak ada korban meninggal dunia. Namun, satu orang mengalami luka berat, sementara tidak ada yang mengalami luka ringan.
“Kerugian material yang ditimbulkan akibat kecelakaan ini diperkirakan sebesar Rp 20.000.000. Tidak ada kerusakan pada aset tol,” bebernya (*)