Kasus di Jalan Cagak, Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan ibu-Anak Subang
0 menit baca
Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di jalan Cagak Subang. Polisi menangkap AA, yang ditenggarai ikut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Saat ini berkas penyidikan AA sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast didampingi Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menjelaskan, AA turut serta dalam aksi pembunuhan berencana tersebut, dengan membenturkan, kepala dari korban Amelia. Kemudian AA juga, mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, untuk menyimpan jasad kedua korban.
"AA membenturkan kepala korban, dan juga mempersiapkan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan. Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia,"ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat Senin, (3/3/2025).
Jules juga menjelaskan, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka. Dua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang, yaitu YH vonisnya 20 tahun, dan MR empat tahun. Kemudian tiga orang tersangka lainnya masih berproses pengadilan.
"Dari hasil pemeriksaan dan Keterangan saksi menyatakan bahwa yang bersangkutan inisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia, Dengan demikian tersangka AA saat ini sudah kita lakukan penahanan sebagai tersangka,"jelas Jules.
Hal Senda juga dikatakan Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan. Menurutnya,
AA sebelumnya sempat teridentifikasi sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Dikatakan Surawan, penyidik Polda Jawa Barat tak berhenti melakukan pengembangan kasus, yang akhirnya menemukan bukti-bukti keterlibatan AA.
"Memang proses (pengungkapan) ini cukup panjang. Sehingga untuk mengumpulkan barang bukti maupun alat bukti lain ini kita harus mencari sedetail mungkin,” ucap Surawan.
Surawan juga mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dua tersangka lainnya, MM dan AR, masih dalam proses penyelidikan dan belum ditahan.
"Kami terus mengumpulkan bukti terkait kedua tersangka yang belum ditahan dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Surawan.(*)