Jual Tramadol Warga Kalijati Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Sediaan farmasi ilegal, verinisila VP Bin Kurdi Doris, di sebuah kontrakan yang beralamat di Gg. Asem RT 023/007 Desa Sadayu Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal tersebut, berdasarkan informasi yang didapat polisi.
Petugas berhasil amankan pelaku Pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB di kontrakan gang Asem RT 023/007 Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati.
"Satu orang pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal, penduduk Kampung Sadayu Timut RT 022 / 007 Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang," ujar AKP Udiyanto.
Adapun pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Res Narkoba Polres Subang, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dus warna hitam, 48 lembar obat tramadol, yang tiap lembar berisi 10 butir dengan jumlah total 480 butir, 79 paket plastik klip berisikan obat warna kuning jenis hexymer yang tiap plastik klip berisi 5 butir, dengan jumlah total 395 butir, 2 buah botol plastik yang tiap botol plastik didalamnya berisi 1.000 butir obat warna kuning jenis hexymer, 37 butir obat jenis Merlopam 2 Lorazepam. Uang tunai Rp. 180.000, 1 unit handphone merk POCO M3 warna hitam berikut simcard.
"Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengaku menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Hexymer, dan obat jenis Merlopam 2 Lorazepam, serta mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari tersangka FARHAN masih DPO, warga daerah Jakarta Barat," jelasnya.
Modus operandi pelaku dalam mengedarkan barang haram ini, kata AKP Udiyanto, dengan cara mengambil, tempel, google map di daerah Palmerah Jakarta Barat.
Selanjutnya pelaku dituntut berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pasal yang dikenakan,
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Polres Subang terus berkomitmen, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan farmasi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, dan melaporkan kepada pihak berwajib, jika menemukan aktivitas mencurigakan, yang berkaitan dengan penyalahgunaan farmasi," pungkas Kasat Res Narkoba Polres Subang.(*)