Jual Miras dan Obat Ilegal, DS Diamankan Polisi
Polisi berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang di Kp. Pasar Kaler RT/RW 02/03, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Penjual yang diamankan adalah DS (37), seorang perempuan yang mengurus rumah tangga dan berdomisili di desa tersebut.
Bersamaan dengan penjual, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 botol alkohol 70% merk Onemed dan 20 bungkus obat-obatan jenis Neomethor, yang diduga digunakan secara ilegal.
Kapolsek Cisurupan AKP Asep Saepudin, mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat anggotanya langsung mendatangi lokasi tempat penjualan miras dan obat-obatan terlarang.
"Setelah menemukan barang bukti, petugas kami langsung mengamankan DS (37) beserta barang bukti yang ada,"katanya, di Garut, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya institusinya untuk menanggulangi peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengurangi peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat,"tegasnya.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani permasalahan ini dengan tegas.” Ujar Kapolsek.