BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Jelang Lebaran Waspadai !, Ini Tiga Cara Lapor Penerimaan Gratifikasi

Jelang Lebaran Waspadai !, Ini Tiga Cara Lapor Penerimaan Gratifikasi


Banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui mekanisme dan cara lapor atas penerimaan gratifikasi. Informasi ini sangat penting, terutama penyelenggara negara seperti ASN, jelang Hari Raya Idulfitri 2025 agar tidak tersandung gratifikasi. 

Foto ilustrasi

Mengutip laman KPK, simak mekanisme dan tiga cara lapor penerimaan gratifikasi, salah satunya melalui tautan gol.kpk.go.id. berikut penjelasan rincinya: 

1. Cara lapor gratifikasi melalui Gratifikasi Online (GOL) KPK 

• Unduh aplikasi GOL KPK di Android atau iOS

• Akses aplikasi GOL KPK di

• Laporkan penerimaan gratifikasi

2. Cara lapor gratifikasi secara tertulis

• Isi formulir yang ditetapkan oleh KPK 

• Lampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi 

• Kirim laporan ke: 

• Direktorat Gratifikasi, Jalan Kuningan Persada Kav 4., Setiabudi Jakarta Selatan 12950 

• Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id 

3. Cara lapor gratifikasi secara langsung Datang ke gedung KPK. 

Ketentuan pelaporan gratifikasi 

• Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK

• Laporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima .

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan GOL pada tautan gol.kpk.go.id. atau surat elektronik di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. 

Sebagai informasi, dalam UU Pemberantasan Tipikor, gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas. Yakni, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Adapun pengecualian sekaitan dengan gratifikasi ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 12C ayat (1). Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001. 

Pasa tersebut berbunyi, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran sekaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021. Berbunyi, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Lalu, pidana denda paling sedikit Rp200 juta. Kemudian, paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai bahan informasi lainya, jelang Hari Raya Idulfitri 2025, para penyelenggara negara diingatkan pemerintah melalui KPK, untuk menolak gratifikasi. Namun, tahukah kalian, jika gratifikasi terbagi dalam dua kategori. 

Ada dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi wajib lapor dan gratifikasi tidak wajib lapor. Mengutip laman KPK, berikut penjelasan detailnya: 

1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan

a. Gratifikasi yang dianggap suap yaitu pemberian yang diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) pada tanggal 26 Juni 1916 menafsirkan makna dari unsur: 

“berhubungan dengan jabatan” bahwa tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi yang berlawanan dengan tugas/kewajibannya.

b. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan 

2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

a. Terkait Kedinasan:

• Seminar kit, pelatihan, konferensi Kedinasan yang berlaku umum;

• Kompensasi yang diterima dari pihak lain, seperti honor/insentif, penginapan, transportasi, jamuan makan, souvenir, dan bingkisan buah.

sepanjang pemberian tersebut tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda. Tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku diinstansi penerima.

b. Tidak terkait Kedinasan:

• Hadiah langsung/undian, diskon, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;

• Prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan;

• Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;

• Kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar beturan kepentingan dan kode etik pegawai;

• Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

• Pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 2 derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

• Pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak RP1.000.000 dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

• Pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; dan

• Pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat, atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200. 000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing­-masing pemberi, dalam rangka Promosi jabatan; dan/atau Pindah/mutasi tempat kerja.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar