
Ini Seluruh Fasilitas Honorer Lolos PPPK Tahap-I 2024
0 menit baca
Para tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK Tahap I 2024, sudah memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jika sudah memiliki NIP, dalam waktu dekat tenaga honorer akan dilantik resmi menjadi PPPK. (6/3/25)
Intip suluruh fasilitas yang didapatkan tenaga honorer yang lolos PPPK Tahap I 2024. Hal tersebut, diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 11/2024.
Saat ini, peserta PPPK Tahap I 2024 telah sedang menunggu pengangkatan resmi. Sementara, peserta seleksi PPPK Tahap II 2024 masih dalam proses penarikan data final untuk mengikuti seleksi kompetensi.
1. Penghasilan atau Gaji PPPK
Gaji PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 11/2024, dengan rincian sebagai berikut:
• Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
• Golongan II : Rp2.116.900 - Rp3.071.200
• Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200
• Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600
• Golongan V : Rp2.511.500 - Rp4.189.900
• Golongan VI : Rp2.742.800 - Rp4.367.100
• Golongan VII : Rp2.858.800 - Rp4.551.800
• Golongan VIII : Rp2.979.700 - Rp4.744.400
• Golongan IX : Rp3.203.600 - Rp5.261.500
• Golongan X : Rp3.339.100 - Rp5.484.000
• Golongan XI : Rp3.480.300 - Rp5.716.000
• Golongan XII : Rp3.627.500 - Rp5.957.800
• Golongan XIII : Rp3.781.000 - Rp6.209.800
• Golongan XIV : Rp3.940.900 - Rp6.472.500
• Golongan XV : Rp4.107.600 - Rp6.746.200
• Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600
• Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Gaji ini diberikan setiap bulan dan belum termasuk tunjangan serta fasilitas lain yang akan diperoleh PPPK.
2. Tunjangan dan Fasilitas PPPK
Selain gaji pokok, honorer yang lolos seleksi PPPK Tahap I juga berhak mendapatkan hadiah berupa tunjangan dan fasilitas tambahan. Beberapa di antaranya meliputi:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural maupun fungsional
• Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi
Lalu, para tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK Tahap I beberapa jaminan sosial, seperti:
• Jaminan kesehatan
• Jaminan kecelakaan kerja
• Jaminan kematian
• Jaminan pensiun
• Jaminan hari tua
Selain aspek finansial, honorer yang lolos seleksi PPPK Tahap I 2024 juga mendapatkan hadiah lainnya berupa:
• Lingkungan kerja yang lebih baik,
• Kesempatan pengembangan diri, serta
• Bantuan hukum jika diperlukan.(*)