
Ini Penjelasan Gratifikasi yang Diwanti-wanti Jelang Idulfitri 2025
Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah Indonesia melalui KPK meningatkan, para pejabat negara hingga ASN harus menghindari gratifikasi. Karena, kasus korupsi yang ditangani KPK sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara. (14/3/25).
Lantas apa itu gratifikasi yang diwanti-wanti para pejabat negara dan ASN jelang momen Idulfitri 2025?.
Pengertian gratifikasi, dijelaskan secara rinci dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001. Yakni, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga. Kemudian, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik. Ataupun tanpa sarana elektronik.
Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Yakni, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaitu, melapor 30 hari sejak menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).(*)