
Ini Penjelasan Gratifikasi yang Diwanti-wanti Jelang Idulfitri 2025
0 menit baca
Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah Indonesia melalui KPK meningatkan, para pejabat negara hingga ASN harus menghindari gratifikasi. Karena, kasus korupsi yang ditangani KPK sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara. (14/3/25).
Lantas apa itu gratifikasi yang diwanti-wanti para pejabat negara dan ASN jelang momen Idulfitri 2025?. Pengertian gratifikasi, dijelaskan secara rinci dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001. Yakni, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Grati…
Lantas apa itu gratifikasi yang diwanti-wanti para pejabat negara dan ASN jelang momen Idulfitri 2025?. Pengertian gratifikasi, dijelaskan secara rinci dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001. Yakni, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Grati…