
Ingat, Honorer Usia Segini Tidak Bisa jadi PPPK
Pemerintah telah menetapkan batas usia maksimal bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan.
Dalam Pasal 55 UU ASN 2023, batas usia pensiun PPPK yang menjabat pimpinan tinggi, madya, dan pratama adalah 60 tahun. Sedangkan bagi pejabat administrator dan pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
Bagi tenaga honorer, usia maksimal untuk melamar adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan yang dilamar. Artinya, jika batas usia pensiun jabatan tertentu adalah 58 tahun, maka pelamar maksimal berusia 57 tahun saat melamar.
Demikian tenaga honorer yang telah mencapai atau melebihi batas usia tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK. Meskipun mereka telah mengikuti seleksi, usia tetap menjadi faktor penentu kelayakan pengangkatan.
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan terkait pengangkatan PPPK. Ia menyatakan bahwa pengangkatan CPNS maupun PPPK tidak harus dilakukan secara serentak, sehingga memungkinkan fleksibilitas dalam proses rekrutmen.
Selain itu, pemerintah juga berencana mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK hingga tahun 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan SDM di sektor publik.(*)