BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Honerer Dua Kriteria Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu

Honerer Dua Kriteria Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu


Pemerintah melalui KemenPANRB RI dan BKN RI terus berjuang, menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia. Salah satu strategi pemerintah dalam menyelesaikan problematik tenaga honorer, yakni dengan mengangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu. (2/3/25).

Foto ilustrasi

Mengutip beberapa sumber terpercaya, simak dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Para tenaga honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu, masih memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, adalah mereka yang lolos dari evaluasi PPPK. Berikut dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui seleksi PPPK Tahap II 2024: 

* Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 namun tidak lolos

* Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos 

Dua kriteria tenaga honorer ini dipastikan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, para tenaga honorer itu harus sudah terdata di database BKN. 

Alasan dua kriteria ini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, karena formasi yang ditetapkan pemerintah tidak mencukupi. Adapun pemberian NIP PPPK Paruh Waktu diberikan pada tenaga honorer paling lambat 7 hari. 

Yakni, setelah mendapatkan penetapan rincian PPPK paruh waktu. Namun, dua kriteria tenaga honorer ini akan batal diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika: 

* Meninggal dunia

* Mengundurkan diri

* Tidak melengkapi DRH. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar