
Hasil Pilkada 2024 Diulang, KPU Sudah Tetapkan Hari Pemungutan Ulang Suara
0 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah memetakan kategori putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin menyebut berdasarkan kategori putusan, ditetapkan hari Sabtu sebagai pelaksanaan PSU.
Hal itu diungkapkan Afif, sapaan akrabnya dalam sambutan rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan MK. Dari penjadwalan ini, ia berharap agar seluruh KPUD yang menyelenggarakan PSU dapat mempersiapkan tindak lanjut jadwal pelaksanaan tahapan.
"Untuk yang rencana tindak lanjut dari putusan yang maksimum dilaksanakan 30 hari, itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret. Jadi teman-teman yang putusannya 30 hari, silahkan sudah berpikir timelinenya," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, untuk putusan PSU dengan tenggat waktu 45 hari, ia menyebut akan digelar pada 5 April 2025. Afif mengungkapkan pelaksanaan PSU di hari Sabtu, agar tidak berdampak pada penurunan partisipasi pemilih.
"Untuk yang 45 hari, 5 April. Semuanya yang kami rencanakan ini (PSU) hari Sabtu. Ini ikhtiar kami (100 persen partisipasi)," ujarnya.
Diketahui, MK menetapkan 24 daerah harus melakukan PSU Pilkada 2024. Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada, MK membagi pelaksanaan PSU berdasarkan putusannya.
Berikut tindak lanjut KPU dalam menjalankan putusan MK untuk PSU di 24 daerah tersebut:
- Tenggat waktu 30 hari, PSU Sabtu 22 Maret 2025:
1. Kabupaten Barito Utara.
2. Kabupaten Magetan.
3. Kabupaten Bangka Barat.
4. Kabupaten Siak.
- Tenggat waktu 45 hari: Sabtu 5 April 2025:
1. Kabupaten Buru.
2. Kota Sabang.
3. Kabupaten Kepulauan Talaud.
4. Kabupaten Banggai.
5. Kabupaten Bungo.
6. Kabupaten Pulau Taliabu.
7. Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Tenggat waktu 60 hari: Sabtu 19 April 2025:
1. Kota Banjarbaru.
2. Kabupaten Pasaman.
3. Kabupaten Tasikmalaya.
4. Kabupaten Empat Lawang.
5. Kabupaten Serang.
6. Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Kabupaten Gorontalo Utara.
8. Kabupaten Parigi Moutong.
- Tenggat waktu 90 hari: Sabtu 24 Mei 2025:
1. Kabupaten Mahakam Ulu.
2. Kabupaten Pesawaran.
3. Kota Palopo.
- Tenggat waktu 180 hari: Sabtu 9 Agustus 2025:
1. Kabupaten Boven Digoel.
2. Provinsi Papua. (*)