
Hasil Pilkada 2024 Diulang, KPU Sudah Tetapkan Hari Pemungutan Ulang Suara
1 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah memetakan kategori putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin menyebut berdasarkan kategori putusan, ditetapkan hari Sabtu sebagai pelaksanaan PSU.
Hal itu diungkapkan Afif, sapaan akrabnya dalam sambutan rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan MK. Dari penjadwalan ini, ia berharap agar seluruh KPUD yang menyelenggarakan PSU dapat mempersiapkan tindak lanjut jadwal pelaksanaan tahapan.
"Untuk yang rencana tindak lanjut dari putusan yang maksimum dilaksanakan 30 hari, itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret. Jadi teman-teman yang putusannya 30 hari, silahkan sudah berpikir timelinenya," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, untuk putusan PSU dengan tenggat waktu 45 hari, ia menyebut akan digelar pada 5 April 2025. Afif mengungkapkan pelaksanaan PSU di hari Sabtu, agar tidak berdampak pada penurunan partisipasi pemilih.
"Untuk yang 45 hari, 5 April. Semuanya yang kami rencanakan ini (PSU) hari Sabtu. Ini ikhtiar kami (100 persen partisipasi)," ujarnya.