BREAKING NEWS :
Hakim Tolak Eksepsi Thomas Lembong

Hakim Tolak Eksepsi Thomas Lembong


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau sanggahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait kasus importasi gula.  "Menyatakan keberatan Kuasa hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Denny Arsan Fatika, Senin (13/3/2025)

Hakim Tolak Eksepsi Thomas Lembong

Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk melanjutkan perkara. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong," ujarnya.

Sementara itu Thomas Lembong mengatakan, menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi yang diajukan. Dia mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya. 

"Kami tentu menghormati putusan Majelis Hakim. Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim," kata pria yang akrab disapa Thom ini usai persidangan.(*)

Ia meminta laporan audit BPKP terkait perkara importasi gula segera disampaikan kepada pihaknya "Supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi ahli," katanya, mengungkapkan.

Dalam Perkara ini, Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.((*)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
WEB UTAMA
Update Sport News _________________________________________________

IKLAN
IKLAN