Breaking News :
WEB UTAMA
Gubernur Jawa Barat Larang Ormas dan LSM Ajukan Proposal THR

Gubernur Jawa Barat Larang Ormas dan LSM Ajukan Proposal THR



Foto ilustrasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan larangan bagi organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor pemerintahan maupun pengusaha. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tergolong pungutan liar (pungli) dan dapat membuka peluang praktik korupsi.

Menurut Dedi, menjelang perayaan Idulfitri, banyak wali kota dan kepala dinas mengalami kesulitan akibat banyaknya permintaan THR dari berbagai pihak. Ia mengungkapkan bahwa sering kali sejumlah ormas dan LSM mengajukan proposal kepada pejabat tinggi, yang berpotensi menimbulkan tekanan bagi instansi pemerintahan.

"THR yang diterima pegawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diperuntukkan bagi keluarganya. Jika mereka dipaksa memberikan THR kepada pihak lain, maka ini dapat membuka celah korupsi dan tergolong pungutan liar," ujar Dedi dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Dedi juga melarang ASN atau instansi pemerintahan meminta THR kepada pengusaha. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pegawai yang melakukan hal tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pegawai terkait.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada lembaga usaha, kantor-kantor, atau pihak mana pun. Pada momen seperti ini, kepala dinas dan wali kota sering kali merasa terbebani karena banyak pihak yang datang meminta THR. Sementara itu, THR yang diberikan pemerintah kepada ASN hanya diperuntukkan bagi keluarganya, sehingga jika dibagi-bagikan kepada pihak lain, maka akan menimbulkan penyalahgunaan anggaran," jelasnya.

Dedi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa tidak ada anggaran resmi yang diperuntukkan bagi pemberian THR kepada ormas, LSM, atau pihak lainnya. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pemerintahan dengan tidak melakukan praktik pungutan liar dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar