
Ga Tanggung-tanggung Selama Dua Pekan Saja, 37 Property Komersil di Bogor Disegel
1 menit baca
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Daerah Aliran Sungai (DAS).
![]() |
Penyegelan area di 2 titik di kawasan penambangan UPBE PT.Antam Pongkor yang beralih fungsi dan berpotensi merusak lingkungan |
Sebanyak 37 Property (vila, resort, camping ground) di tertibkan dengan pencantuman papan segel di Kawasan Taman Nasional Gunuk Halimun Salak (TNGHS) sejak 3 hingga 17 Maret 2025.
Aksi itupun di lanjut dengan Penertiban tambang yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Selasa (18/3/2025). Sebuah akses jalan di buka oleh pihak Pt. Antam yang berpotensi terhadap aksi perambahan hutan termasuk ancaman Penambang Emas Tanpa Izin atau Gurandil.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya penertiban ini dalam upaya mencegah perusakan hutan dan upaya meminimalisir bencana hidrologi.
“Kami turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerahaliran sungai,” tuturnya.