Breaking News :
WEB UTAMA
Forum Bela Negara RI Kabupaten Karawang Dukung Penetapan Revisi UU TNI

Forum Bela Negara RI Kabupaten Karawang Dukung Penetapan Revisi UU TNI

Dewan Pimpinan Daerah Forum Bela Negara Republik Indonesia Kabupaten Karawang (FBN RI) menilai pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi UU sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. 

Ketua Daerah FBN RI Kabupaten Karawang, Asep Saepulloh alias Ceong

Revisi ini merupakan upaya penting untuk memastikan pertahanan Indonesia tetap adaptif dan profesional di tengah tantangan geopolitik yang semakin kompleks.
  
Ketua Daerah FBN RI Kabupaten Karawang, Asep Saepulloh alias Ceong, berharap pengesahan revisi UU ini tidak dijadikan sebagai alat provokasi yang justru menghambat pembangunan sektor pertahanan. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar Indonesia mampu menghadapi berbagai dinamika global yang terus berkembang.


"Karena dengan adanya revisi ini, menjadi langkah strategis yang sangat bagus. Dengan adanya kompleksitas permasalahan global, ini harus juga ada kemajuan dari berbagai sektor," ujar Ceong, Kamis, 27 Maret 2025.

FBN RI Kabupaten Karawang menekankan pentingnya dukungan terhadap kebijakan yang bertujuan memperkuat pertahanan negara, agar Indonesia mampu menghadapi ancaman yang semakin beragam di masa depan.

Beberapa pasal krusial yang menurut Ceong saat adaftif dengan kondisi kekenian, yaitu pada Pasal 7 TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. 

Dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang ini sangat perlu keterlibatan TNI, yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. 

Pasal 7 (2) huruf b:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata; 
2. mengatasi pemberontakan bersenjata; 
3. mengatasi aksi terorisme; 
4. mengamankan Wilayah perbatasan; 
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; 
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 
9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang; 11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; 
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan 
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. 

Ceong juga menyesalakan terjadinya bentrok beberapa kelompok masyarakat dengan aparat, terutama kelompok mahasiswa sehingga terjadinya letupan-letupan gelombang demonstrasi, dia berharap semua pihak menahan diri unuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang cenderung menjurus kepada tindakan kriminal.


Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025 (*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
WEB UTAMA