
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Pemerasan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan praperadilan Firli telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
Adapun pihak yang tergugat yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan gugatan praperadilan kembali diajukan pihak Firli sebagai upaya untuk mengetahui keabsahan status tersangka pemerasan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Dalam perkara ini Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, setelah satu tahun berstatus tersangka tidak ada pengembangan dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.(*)