
DPRD Tindaklanjuti Aduan Kepsek "Jual Dedet" Whiteboard
0 menit baca
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menerima aduan dari para Kepala Sekolah, perihal pihak yang menjual whiteboard ke sekolah dengan harga tinggi, dan cenderung wajib atau jual “dedet”.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKB Krisna Alamsyah mengatakan, segera turun ke lapangan untuk memeriksa langsung isu tersebut.
“Kami akan cek isu ini, jangan sampai meresahkan dan merugikan. Kita akan lakukan investigasi dan bukti yang benar,” kata Krisna, Jumat (7/3/2025).
Ia memberikan peringatan keras terhadap siapapun yang melakukan praktik tersebut,
“Pesan saya kepada oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan atau siapa saja yang melakukan, agar berhati hati, saya akan menindaklanjuti perkara ini,” imbuhnya.
Keberatan Kepala Sekolah yaitu, whiteboard berukuran 100 cm x 120 cm dengan harga per unitnya Rp1,3 juta, padahal di marketplace dan toko alat tulis kantor hanya berkisar Rp400-500 ribu. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah kepala sekolah yang mengaku ada pemaksaan jual papan informasi tersebut. Harga yang tidak wajar serta ketidakjelasan sumber barang menjadi alasan utama keluhan mereka.
Papan informasi atau whiteboard tersebut dikirim ke sekolah-sekolah dan dipaksa harus dibeli oleh pihak sekolah.
“Ini namanya jual deudeut,"ujar Kepala sekolah yang tidak dapat disebutkan namanya.
Hal serupa dikeluhkan juga oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang mengatakan bahwa skema distribusi whiteboard ini mewajibkan sekolah membeli berdasarkan jumlah siswa.
"Jika sekolah memiliki 100 siswa, harus membeli satu unit, 200 siswa dua unit, dan seterusnya. Hal ini membuat kami keberatan. Selain harganya tidak masuk akal, fungsinya juga tidak terlalu penting. Kami lebih membutuhkan anggaran untuk pengadaan buku ketimbang whiteboard," pungkasnya(*)