
DPRD Minta Pemda Buat Regulasi Bus Karyawan Plat Nopol Karawang
DPRD Kabupaten Karawang meminta pemerintah daerah setempat segera membuat regulasi yang mewajibkan bus angkutan jemputan karyawan perusahaan di Karawang menggunakan plat nomor polisi Karawang.
"Regulasi bisa berupa peraturan bupati. Berlaku untuk bus angkutan jemputan karyawan dan mobil angkutan barang yang digunakan perusahaan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saefudin Zuhri di Karawang, Selasa.
Plat nomor polisi kendaraan di wilayah Karawang ialah diawali huruf T yang diikuti empat angka, dan huruf akhir D sampai S.
Saepudin menyebutkan bahwa regulasi terkait dengan hal tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Jadi bukan hanya imbauan.
Menurut dia, saat ini masih sedikit pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan dan kendaraan angkutan barang produksi yang mengajukan perubahan plat nomor kendaraan mereka menjadi wilayah Karawang. Padahal kebijakan itu sangat penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
Disewakan bahwa kebijakan ini juga akan memberikan keuntungan bagi pengusaha dan masyarakat Karawang, khususnya dalam hal kesejahteraan dan pembangunan daerah.
"Jika plat kendaraan angkutan karyawan menggunakan nomor Karawang, maka sebagian dari pajak tersebut akan kembali untuk pembangunan daerah," katanya.
Saefudin menilai bahwa dengan adanya Peraturan Bupati, Satpol PP maupun Dinas Perhubungan Karawang dapat bertindak tegas dan bekerja dengan cepat.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebelumnya menyampaikan kepada pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan agar menggunakan plat bus bernomor polisi wilayah Karawang.
"Banyak kendaraan antar-jemput karyawan, termasuk juga bus, yang beroperasi di Karawang, tapi plat nomorn bukan plat T. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pajak penerimaan daerah," kata bupati
Ia menyampaikan saat ini cukup banyak kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi sejumlah ruas jalan di Karawang, tapi pajak bayar di luar Karawang.
Kondisi itu tentu membuat Pemkab Karawang menanggung risiko, di antaranya dari sisi keselamatan pengendara hingga sisi pendapatan daerah untuk pembangunan atau perawatan jalan.
Atas hal tersebut bupati mengajak kepada penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk mengubah plat kendaraan operasional ke plat nopol Karawang.(*)