
Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Volume Minyakita di Pasaran
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon, telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap kemasan minyak goreng Minyakita dan Mykita. Pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah sampling acak yang dihimpun dari sejumlah pedangan di pasar tradisional, agen hingga di distributor sejak bulan Februari 2025.(14/5/25)
“Kami sudah mengadakan pengawasan sejak bulan Februari. Memeriksa kemasan Minyakita dan Mykita. Kami uji minyak dari distributor, agen dan dari-dari pasar. Selain itu kita menguji dari hasil sidak dan ada juga masyarakat yang melaporkanya langsung kepada kami,” kata Kabid Metrologi Legal Diperindag Kabupaten Cirebon, Tri Paribani pada Kamis (13/3/2025).
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih volume dalam produk minyak goreng yang beredar di pasaran. Ditemukan selisih antara 30ml - 100ml dalam kemasan satu liter minyak goreng yang diuji. Hasil dari pengujian kemudian disampaikan kepada Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
“Hasil pengawasan kami melaporkannya ke link Direktorat Metrologi. Kami sudah sampaikan kalau masalah sanksi ada khusus dari instansi terkait yakni Kepolisian,” katanya.
Pihaknya juga akan kembali melakukan sidak yang melibatkan berbagai instansi dan kepolisian. Pemantauan dilakukan guna memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang ditetapkan.(*)