
Dijamin Berlebaran di Sel, Polisi Subang Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba
0 menit baca
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Ruang Gelar Sat Res Narkoba Polres Subang.
Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan, dan barang bukti yang diamankan dari seorang tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Endang Taryana bin Eding (40), warga Dusun Tanjung Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
"Tersangka ditangkap pada Senin 24 Maret 2025, sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan, yang beralamat di Jl. Ampera Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang," ujar AKP Udiyanto kepada wartawan Rabu (25/3/2025).
Dari tangan tersangka, lanjut AKP Udiyanto, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 16 paket plastik klip berisi sabu, 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital warna silver, dan 1 unit handphone berikut kartu SIM.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan mencapai 17,20 gram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dikatakan Kasat Reserse Narkona Polres Subang, disimpulkan bahwa, tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
"Dengan adanya barang bukti yang cukup, serta keterangan saksi, maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Udiyanto.
Terkait penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersbeut, Polres Subang terus berkomitmen, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Masyarakat diimbau, untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika, kepada pihak kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tandasnya.(*)