
Diduga Menyalahi Aturan, Pengusaha Air Mineral Bongkar Pagar
Menindaklanjuti penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap bangunan depot air mineral di Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, pihak perusahaan telah mulai mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk proses perizinan dan pembongkaran pagar bangunan yang melanggar aturan.
Sebelumnya, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar bersama Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, didampingi Asda II, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait meninjau langsung lokasi depot air mineral yang diduga berdiri di atas bahu jalan dan menutupi drainase. Kondisi ini ditambah aktivitas mobil distribusi berhenti dipinggir jalan, diduga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi.
Sebagai respons atas teguran Bupati Dian, pihak perusahaan depot air mineral segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, juga telah mulai melakukan pembongkaran pagar yang dianggap tidak sesuai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi mengatakan, sebagai tindak lanjut dan pembahasan teknis yang dihadiri perangkat daerah teknis, pihak pengusaha siap menempuh proses perizinan.
Selanjutnya Deden menyebutkan pada Senin, 10 Maret 2025, pihak perusahaan Depot air sudah mulai pembongkaran pagar sendiri karena tidak sesuai peruntukan. Pada Selasa, 11 Maret 2025, DPMPTSP hadir mendampingi Komisi 1 DPRD Kuningan meninjau lokasi Depot Air yang berada di Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi.
“Kami akan terus memantau perkembangan perbaikan banguna pagar tersebut guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan drainase sebagaimana mestinya, serta memastikan operasional depot sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Deden, Selasa (11/3/2025).