Breaking News :
Di Mapolres Subang KDM Beri Insentif Tukang Becak

Di Mapolres Subang KDM Beri Insentif Tukang Becak

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mendampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, beri insentif Rp 3 Juta kepada para Abang becak, bertempat di Polres Subang, Kamis (20/3/2025).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, insentif bagi pengemudi delman, sopir angkot, ojek, hingga pengemudi becak di Jabar, sebesar Rp 3 juta per orang, untuk periode lebaran 2025, pencairannya dibagi dua tahap, mudik dan balik.

Di Mapolres Subang KDM Beri Insentif Tukang Becak

Siang tadi Kamis, 20 Maret 2025 Insentif disalurkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pengayuh becak, yang diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, didampingi Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dan Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur, di Mako Polres Subang.

"Kita ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya, Rp 1,5 juta itu sebelum lebaran, dan Rp 1,5 juta setelah lebaran," ungkap Dedi Mulyadi.

Gubernur Jabar mengungkapkan, alasan pemberian insentif itu dibagi dua tahap, untuk menghilangkan berbagai tindakan penyelewengan.

"Kenapa dibagi dua tahap, saya khawatir nanti udah dikasih Rp 3 juta, tahu-tahunya masih mangkal. Kenakalan jangan hanya ditujukan ke aparat, rakyat juga sama kalau soal kenakalan," ujarnya.

Untuk kriteria yang mendapatkan insentif, lanjut Dedi Mulyadi, saat arus mudik dan balik, adalah mereka yang biasa "mangkal" di pasar-pasar jalur arus mudik dan balik, guna mengurangi kemacetan akibat kepadatan di titik-titik tersebut.

"Jadi biasa mangkal di pasar. Untuk pendataan yang biasa dilakukan oleh Polres," tutur Dedi Mulyadi.

Untuk Pengemudi Becak, yang belum mendapatkan Pemberian Insentif Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) di wilayah Kabupaten Subang kata Dedi Mulyadi, akan didatakan kembali oleh pihak Dishub Kabupaten Subang, dan Dishub Provinsi Jabar, yang bekerjasama dengan pihak Bank BJB.

Kegiatan inti selesai pukul 13.40 wib, dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemberian Insentif Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) diwilayah Kabupaten Subang, sebanyak 43 orang.

Gubernur Jabar juga mengungkapkan, pemberian insentif ini, bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama Arus Mudik/ Balik Lebaran Idul Fitri, dan sebagai bentuk konpensasi biaya operasional.

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar