
Dedi Mulyadi Evaluasi Pemberlakuan Penghapusan Denda Pajak KBM
0 menit baca
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita, turut mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam evaluasi hari pertama pemberlakuan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, di seluruh Samsat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, bertempat di Pendopo Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati Subang, Kamis (20/3/2025).
Program ini, menunjukkan hasil positif dengan peningkatan signifikan dalam pendaftaran kendaraan bermotor (KBM), yang membayar pajak. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mencatat sebanyak 50.300 KBM telah terdaftar pada hari pertama, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp 25 miliar, meningkat Rp 5 miliar dibandingkan sebelum program ini diberlakukan. Rata-rata kenaikan pendaftaran KBM di berbagai daerah berkisar antara 35 persen hingga 196 persen.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
"Serta meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam membayar pajak," ujar Kang Dedi.
Dedi juga menekankan, pajak kendaraan memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
"Pajak Kendaraan, memiliki peran strategis, dalam pembangunan, termasuk salah satunya infrastruktur jalan," tandasnya.(*)