
Cimahi Larang Kendaraan Dinas Berpelat Merah Digunakan Mudik
1 menit baca
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
Ia meminta kendaraan operasional tersebut tetap disimpan di kantor selama periode mudik.(28/3/25)
"Mobil operasional dinas yang berpelat merah tidak boleh digunakan untuk mudik, simpan saja di kantor. Tapi kalau mobil dinas yang berpelat hitam atau putih boleh digunakan," ujar Ngatiyana.
Ngatiyana menjelaskan bahwa saat ini kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menggunakan kendaraan dinas berpelat hitam atau putih yang disewa dari pihak ketiga.
Kebijakan penyewaan ini, kata dia, telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi sebelumnya.
"Ada 33 unit Toyota Innova Hybrid Zenix yang disediakan untuk pejabat setingkat kepala dinas di Kota Cimahi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ngatiyana menyebut belum ada aturan khusus mengenai penggunaan kendaraan dinas berpelat hitam atau putih untuk mudik.
Oleh karena itu, ia mengizinkan penggunaannya dengan catatan kendaraan tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.