
Cepat dan Hebat Banget Polisi di i Cimahi, Saat" Izroil " Mau Beraksi Langsung Diringkus Tak Berkutik
0 menit baca
Polisi menangkap seorang pria bernama Izroil alias Rian di area parkir Rumah Sakit Cibabat, Cimahi, pada Rabu 19 Maret 2025 pukul 04.00 WIB. Ia kedapatan membawa sabu seberat 532 gram.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.
"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana tersangka mendapatkan sabu tersebut," ujar Tri di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).
Menurut Tri, identitas pelaku B sudah diketahui dan tengah diselidiki.
"Pelaku B ini ternyata berada di dalam lapas, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Modus dan Peran Tersangka
Polisi mengungkap bahwa Izroil berperan sebagai kurir sekaligus pengguna. Ia menerima upah sebesar Rp7,5 juta, dengan perhitungan Rp1,5 juta per 100 gram sabu yang diantarkan.
Selain itu, ia juga mendapat keuntungan berupa sabu yang bisa digunakan secara gratis, dengan kisaran nilai antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Modus yang digunakan, menurut polisi, adalah membawa helm saat masuk ke rumah sakit, sambil menunggu seseorang yang akan mengambil paket tersebut. Demi mencegah kebocoran informasi, polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
Tri menambahkan, Izroil merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara itu, pelaku B yang masih berada di dalam lapas juga diketahui sebagai residivis dengan empat kali kasus serupa.
"Modus pelaku semakin berkembang seiring waktu. Mereka mencari berbagai celah untuk menghindari petugas, seperti dengan sistem tempel atau cara lainnya," jelas Tri.
Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Izroil mengakui sabu tersebut berasal dari Bekasi dan rencananya akan dijual di Bandung.
"Saya hanya mengantarkan, tidak tahu akan dijual ke mana," kata Izroil.
Ia juga mengaku telah mengonsumsi sabu selama enam tahun dan menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)