
Bekasi Terapkan Status Transisi Darurat Pasca Banjir
0 menit baca
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025, setelah sebelumnya berada dalam status Tanggap Darurat Bencana.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.
Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut …
Keputusan ini diambil untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.
Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut …