
Begini Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat Padahal Sudah Mau Diundur Tahun Depan
0 menit baca
Pemerintah mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyebut, keputusan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian bagi para CPSN yang telah lama menunggu proses pengangkatan.
“Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya selesai Oktober 2025,” ujarnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (17/3/2025).
Nantinya, Prasetyo menekankan, penyelesaian pengangkatan ini bakal ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan setiap Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait.
Ia menambahkan, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Penyesuaian dalam pengangkatan CASN ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi penempatan.
Terutama, kata Prasetyo, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka. Termasuk ketepatan penggajian, penempatan, serta kesesuaian formasi.
Tak hanya itu, kata Prasetyo, seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan analisis dan simulasi. Guna memastikan pengangkatan CASN sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
“Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN,” ucapnya. Ia juga menekankan rekrutmen PPPK 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir.
Sehingga, lanjutnya, ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang lebih terstruktur. Serta kondisi di masing-masing institusi.
“Presiden menekankan proses rekrutmen dan pengangkatan ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan. Melainkan untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan masyarakat dapat berjalan secara optimal,” ucap Prasetyo.(*)