BREAKING NEWS
WEB UTAMA

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025


Kementerian Agama RI (Kemenag) mewajibkan setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan harga bahan pokok di masing-masing daerah.

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Kemenag menganjurkan umat Islam membayarnya sejak awal Ramadan.

Foto : BAZNAS

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras atau uang tunai. Jika menggunakan beras, kualitasnya harus setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Melansir laman resmi BAZNAS, Senin (10/3/2025), lembaga tersebut telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025. Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47.000 per orang atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS, Noor Achmad menyampaikan, BAZNAS juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. 

“BAZNAS RI menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras. Untuk fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor, dikutip Senin (10/3/2025). (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar