BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Bareskrim Tangkap Lima Pelaku Suntik Tabung Gas Elpiji

Bareskrim Tangkap Lima Pelaku Suntik Tabung Gas Elpiji


Bareskrim Polri menangkap lima pelaku penyuntikan tabung gas elpiji di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Melalui perbuatan tersebut, para tersangka meraup keuntungan hingga sebesar Rp10,184 miliar. 

Foto : Saat Bareskrim Polri memberikan keterangan ke awak media

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (13/3/2025). "Ini bukan kerugian negara tetapi total keuntungan yang diperoleh para pelaku," ujarnya.

Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp714,285 juta per bulan. Nunung mengatakan mereka melakukan hal tersebut selama tujuh bulan sehingga total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp5 miliar. 

Sedangkan dari TKP Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, para pelaku meraih keuntungan sekitar Rp432 juta per bulan. "Sehingga keuntungan yang diraih selama setahun mencapai Rp5,184 miliar," ucap Nunung. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi. Para tersangka memindahkan isi gas dengan cara menyuntikkan elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Lokasi kejadian Jawa Barat yaitu Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor; dan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sedangkan di Jawa Tengah adalah Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Para pelaku berinisial RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. 

Para tersangka juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar