Breaking News :
Bareskrim Bersama Kemendag Segel SPBU Curang di Sentul Bogor

Bareskrim Bersama Kemendag Segel SPBU Curang di Sentul Bogor

Stasiun Pengisian bahan Bakar Minyak di Jalan Baru Sentul Bogor Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM yang di jualnya.
Bareskrim Bersama Kemendag Segel SPBU Curang di Sentul

Tidak tanggung tanggung setelah di lakukan pemeriksaan dan pengecekan ternyata dari 6 dispenser pengisian BBM 4 di antaranya di modifikasi dengan alat berteknologi yang dapat di control dari jarak jauh melalui perangkat HP.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, ada beberapa petugas hingga pemilik SPBU terlibat dalam kasus tersebut.

Saat di lakukan pemeriksaan pengukuran ternyata rata-rata berkurang -4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mili liter sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan Rp. 3,4 miliar dalam satu tahun.

"Melihat bukti atau fakta di 'lapangan', bisa jadi praktek kecurangan takaran BBM di SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Sukaraja ini berlangsung semenjak SPBU ini berdiri,” sebut Nunung Syaifuddin, mantan Kapolres Serang tersebut kepada wartawan di Bogor, Rabu (19/3/2025).

Menanggapi aduan itupun, Menteri Perdagangan Budi Santoso Bersama tim turun tangan melakukan pemeriksaan dan menghentikan operasional SPBU 34-16712. Bahkan dari pihak PT Patra Niaga Pertamina akan menghentikan pasokan BBM ke SPBU tersebut. Operasional SPBU itupun dihentikan dan para pelaku terancam sanksi pidana, 4 Dispenser pengisian BBM Pertalite dan Pertamax itupun di lingkari garis polisi.

"Jadi, setelah kami dan Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri mendalami aduan masyarakat, ternyata benar terjadi praktek dugaan kecurangan takaran BBM jenis pertaliite dan pertamax di SPBU SPBU 34-16712 Jalan Alternatif Sentul," tutur Budi Santoso.

Atas kejadian 6 orang yakni Pemilik, Pengawas SPBU serta karyawan selaku operator di amankan. Mereka terancam Pasal 62 ayat 1 huruf a UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU nomor 8 Tahun 2019 tentang TPPU. Dengan jeratan penjara maksimal lima tahun dan sanksi denda Rp 2 Miliar.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar