
Bandel Beroperasi Saat Ramadan, Dua Tempat Hiburan Malam Disegel
0 menit baca
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel dua tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam peraturan tersebut, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan dan…
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam peraturan tersebut, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan dan…