
Ada 14 Perusahaan di Sentul dan Puncak Terancam Pidana Akibat Rusak Lingkungan
0 menit baca
Berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek baru baru ini.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa ada 8 (delapan) perusahaan yang telah Dikenakan Sangksi Paksaan Pemerintah, berupa Pembongkaran Mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak surat paksaan pemerintah diterima oleh perusahaan yg bersangkutan. Serta wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.
Kedelapan perusahaan yang berada di hulu DAS Sungai Ciliwung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain), PT Eigerindo Multi Produk Industri (Kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan), PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi), PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan), PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi), PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata), CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata), dan PT Jelajah Handal Lintasan (Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan telah dikenakan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah berupa upaya pembongkaran mandiri dan pemulihan.
"Bilamana tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Dan kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan Sanksi Pidana," tegas Rizal Irawan, dalam press releasenya. Selasa, (18/03/2025).
Tak hanya di kawasan Puncak, Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian hidup juga merekomendasikan 6 (enam) perusahaan di kawasan Sentul, Bogor yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi untuk ikut bertanggungjawab terhadap banjir di wilayah Bekasi.
Perusahaan yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi, yaitu PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan dan Kawasan Wisata), PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata), PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf), dan Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, PT Gunung Srimala Permai (Real Estat).
"Kami telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan ke 6 perusahaan yang berada di hulu DAS Kali Bekasi dan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup, menginggat kerusakan yg ditimbulkan diduga sangat besar," ungkap Deputi Gakkum Irjen Pol. Rizal Irawan.
Menurutnya Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan segan-segan untuk membongkar semua bangunan yang merusak daerah aliran sungai di hulu DAS Ciliwung dan DAS Sungai Bekasi, serta hulu-hulu DAS yang lain, bahkan bangunan yang saat ini marak di Gunung Salak Bogor, Jawa Barat.(*)