
Tujuh Kelompok Ini Dapat Sertifikat Tanah Gratis PTSL
0 menit baca
Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Lantas, siapa saja yang berhak menerima sertifikat tanah gratis ini?
Mengutip Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, PTSL dilakukan serentak di Indonesia dalam satu wilayah. Program ini mencakup pengumpulan data fisik dan yuridis untuk keperluan pendaftaran tanah.
Tujuh Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan PTSL
1. Instansi Pemerintah dan Daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi terkait.
2. Wakaf
Pihak yang mewakafkan hartanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
3. Peserta Program Perumahan Sederhana
Masyarakat yang menjadi sasaran program perumahan layak dari pemerintah dan harus melampirkan bukti kepesertaan kementerian terkait.
4. Masyarakat Hukum Adat
Kelompok masyarakat dengan sistem hukum adat yang diakui oleh negara.
5. Veteran, Pensiunan PNS, dan Purnawirawan TNI/Polri
Berhak atas PTSL jika memiliki tanah maksimal 600 meter persegi di perkotaan atau 2 ribu meter persegi di pedesaan.
6. Badan Hukum Keagamaan dan Sosial
Lembaga yang menggunakan tanah untuk kepentingan sosial, dengan luas maksimal 500 meter persegi.
7. Masyarakat Tidak Mampu
Warga dengan keterbatasan ekonomi, dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
Program PTSL diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya program ini, kepemilikan tanah menjadi lebih tertib dan terdata secara resmi.(*)